Quantcast
Channel: Mitra Konsultindo ® │ Konsultan Bisnis & Keuangan │ Indonesia Business & Financial Consultants » Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

PENCEGAHAN (Pemeriksaan Pajak)

$
0
0

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan RI berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum : Pasal 29,30,31dan 32 UU PPSP dan PP Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pencegahan dari Menkeu atas permintaan Pejabat DJP terhadap Penanggung Pajak yang :

a. mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,-; dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Pencegahan dapat pula dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak WP Badan atau ahli waris.

Jangka waktu pencegahan untuk paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

PENYANDERAAN (GIJZELING)

Penyanderaan atau giizeling atau paksa badan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tetentu.

Dasar hukum :
–     Pasal 33,34,35 dan 36 UU PPSP
–      PP Nomor 137 Tahun 2000
–     Kepber Menkeh HAM dan Menkeu No. M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan 294/KMK.03/2003
–     KEP-218/PJ./2003

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Penyanderaan dilakukan terhadap Penanggung Pajak Yang :

a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,-;dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Kriteria pertama bersifat kuantitatif sedangkan yang kedua bersifat kualitatif. Berdasarkan KEP-218/PJ./2003 kriteria diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajak meliputi, Penanggung Pajak :

a. tidak merespon himbauan untuk melunasi utang pajak;
b. tidak menjelaskan/tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran;
c. tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak;
d. akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
e. memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
f. akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat DJP setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.

Tempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  • tertutup dan terasing dari masyarakat;
  • mempunyai fasilitas terbatas; dan
  • mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.

Dengan ketentuan, sebelum tempat penyanderaan dibentuk, Penanggung pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) dan terpisah dari tahanan lainnya.

Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selamanya 6 bulan.

Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

–     apabila utang pajak dan biaya penagihan tekah dibayar lunas;
–      apabila jangka waktu yang ditetapkan telah terpenuhi;
–      berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
–     berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara berhak untuk :

a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing di rutan;
b. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga;
d. Memperoleh bahan bacaan dan informasi atas biaya sendiri;
e. Menerima kunjungan rohaniwan dan dokter pribadi atas biaya sendiri setelah mendapat izin dari Kepala Rutan;
f. Menerima kunjungan keluarga, pengacara dan sahabat setelah mendapat izin tertulis dari Kepala KPP;
g. Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas kepada Kepala Rutan atau Kepala KPP.

Selama dalam masa penyanderaan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Apabila gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.

Permohonan Penanggung Pajak atas rehabilitasi nama baik dan ganti rugi diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan. Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk satu kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak. Adapun besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000,- setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya. Ganti rugi tersebut diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.

 

 

Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®

 

konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta  utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan,

jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha,

jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha Jakarta,

 

jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Latest Images

Pangarap Quotes

Pangarap Quotes

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Trending Articles


Ang Nobela sa “From Darna to ZsaZsa Zaturnnah: Desire and Fantasy, Essays on...


Lola Bunny para colorear


Dino Rey para colorear


Girasoles para colorear


Dibujos de animales para imprimir


Renos para colorear


Dromedario para colorear


Love Quotes Tagalog


Mga Patama Quotes at Pamatay Banat Quotes


RE: Mutton Pies (mely)


Gwapo Quotes : Babaero Quotes


Kung Fu Panda para colorear


Libros para colorear


Mandalas de flores para colorear


Dibujos para colorear de perros


Toro para colorear


mayabang Quotes, Torpe Quotes, tanga Quotes


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


Love Quotes Tagalog


Mga Tala sa “Unang Siglo ng Nobela sa Filipinas” (2009) ni Virgilio S. Almario





Latest Images

Pangarap Quotes

Pangarap Quotes

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC